Pedoman Pemberitaan Media Siber
Terakhir diperbarui: 20 August 2026
Standar Etika dan Pedoman Redaksi
NewsPro Indonesia beroperasi dengan mematuhi sepenuhnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait guna menjamin validitas fakta dan prinsip keberimbangan (cover both sides).
2. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Kami melayani hak jawab dan hak koreksi atas kekeliruan informasi yang disampaikan masyarakat secara proporsional dan transparan sesuai ketentuan regulasi pers yang berlaku.